Rabu, 15/05/6:17 AM
Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.
Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan ...
Selasa, 07/05/4:38 PM
Kriteria Imam Sholat ( Fiqih, Syafi'iah )
Imam mempunyai berbagai sifat
1. Sifat-sifat Imam yang di sunnahkan/ di itung baik (di anjurkan )
2. Sifat-sifat Imam yang di syaratkan/ tidak boleh tidak ( harus ada )
Sunah-sunnah Menjadi Imam ada 6 ( sunnah bukan syarat, hanya makruh bila meningalkanya )
1. Faqih ( Faham ilmu ...
Selasa, 30/04/8:30 AM
"Anak Luar Nikah dan Putusan MK"
Adalah perjalanan karir Aisyah Mukhtar, nama asli Machica Mukhtar, yang mempertemukannya dengan Moerdiono, pejabat penting di lingkar keuasaan orde lama saat itu. Pertemuan yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara dan berujung dengan pernikahan yang dilakukan secara siri pada 20 Desember 1993.
Pernikahan tersebut kemudian mulai bermasalah ...
Minggu, 28/04/7:49 AM
ZAKAT PROFESI
Dalam kaitan dengan pekerjaan bidang jasa(bukan produksi) dapat di bagi menjadi dua bagian:
1-,pekerjaan yang tidak terkait dengan pihak lain(almihan alhurroh),yaitu orang orang yang bekerja memberikan pelayanan atau jasa tanpa terikat dengan fihak lain.
Contoh:
Dokter yang melakukan praktik umum,notaris,seniman,pengacara,artis,konsultan(termasuk mediator atau calo),dan sebagainya.masing Masing memperoleh upah atau imbalan yang cukup besar ...
Minggu, 28/04/7:45 AM
MAKNA PERINTAH DIBALIK 12 HURUF "LAA ILAAHA ILLALLOH"
وقال بعضهم : ان كلمة لا اله الا الله اثنا عشر حرفا فلا جرم اي فلا بد انه وجب بها اثنتا عشر فريضة.
ستة ظاهرة وستة باطنة
اما الظاهرة فالطهارة والصلاة والزكاة والصوم والحج والجهاد
واما الباطنة فالتوكل والتفويض والصبر والرضا والزهد والتوبة
Menurut Sebagian Ulama,Sesungguhnya kalimat ...
Kamis, 25/04/1:00 AM
Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- ...